Minggu, 15 Maret 2015

MAJAS



Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), majas adalah cara melukiskan sesuatu dengan jalan menyamakannya dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut Prof. Dr. H. G. Tarigan, majas adalah cara mengungkapkan pikiran melalui bahasa secara khas yang memperlihatkan jiwa dan kepribadian penulis. Unsur kebahasaan antara lain pilihan kata, frasa, klausa, dan kalimat.

Majas dapat dikelompokan menjadi lima, yaitu:
a.       Majas sindiran 
b.      Majas penegasan 
c.       Majas pertautan
d.      Majas pertentangan 
e.       Majas perbandingan


a.       Majas Sindiran

1.      Ironi

Ironi adalah majas sindiran berupa kata-kata yang bertentangan dengan yang dimaksud.
Contoh:
·         Santun sekali ucapanmu, apa tidak ada yang lebih kasar?
·         Rajin benar kamu, siang-siang begini masih tidur!

2.      Sinisme

Sinisme adalah majas sindiran yang lebih kasar daripada ironi.
Contoh:
·         Dasar, kalau bicara tanpa perhitungan!
·         Kamu itu memang perut karet, makanan apa pun ludes!

3.      Sarkasme

Sarkasme adalah majas sindiran yang sangat kasar, tak layak diucapkan, tidak sopan, menyakitkan telinga.
Contoh:
·         Kamu itu tak ubahnya musang berbulu domba!
·         Hai, pergi kamu, bangsat!


b.      Majas Penegasan

1.      Pleonasme

Pleonasme adalah majas yang menambahkan keterangan atau kata yang sudah jelas sehingga terkesan berlebihan.
Contoh:
·         mereka naik ke atas bukit sambil bernyanyi riang.
·         Air matanya membanjiri pipi.

2.      Repetisi

Repetisi adalah majas yang mengulang-ulang kata dalam kalimat untuk menegaskan maksud.
Contoh:
·         Sekali merdeka, tetap merdeka!
·         Benar, sungguh benar dia pencurinya!

3.     Pararelisme

Pararelisme merupakan majas yang menggunakan kata-kata secara berulang-ulang. Jika yang diulang kata di awal kalimat dinamakan anafora sedangkan jika di akhir kalimat dinamakan epifora.
Contoh:
·         Anafora
Kucari kau dalam toko
Kucari kau karena aku cemas
Kucari kau karena aku saying
Kucari engkau karena kaya mesti diganyang
·         Epifora
Baru ku mengerti indahmu, karena ku cinta dirimu
Ku marah dengan kelakuan nakalmu, karena ku cinta dirimu
Kini ku cemaskan dirimu, karena ku cinta dirimu

Senin, 09 Maret 2015

TERMODINAMIKA

Sebelum membahas tentang termodinamika, kita harus mengetahui tentang teori
kinetik gas. Teori kinetik gas ini tidak mengutamakan kelakuan sebuah partikel, tetapi
meninjau sifat zat secara keseluruhan sebagai hasil rata-rata kelakuan partikel-partikel zat
tersebut. Dalam hal ini, kita harus mengetahui tentang sifat gas ideal.

Sifat Gas Ideal

1.  Mempunyai banyak partikel.
2.  Partikel-partikelnya bebas bergerak dan jarak antara partikel-partikelnya lebih besar
dibandingkan dengan ukuran partikelnya.
3.  Tidak ada gaya, kecuali jika bertumbukan.
4.  Berlaku hukum Newton tentang gerak.


A. TERMODINAMIKA

Termodinamika adalah cabang fisika yang mempelajari hubungan antara kalor dan
usaha mekanik. Dalam termodinamika, sekumpulan gas yang kita amati disebut
sistem, sedangkan semua yang berada disekitar sistem (misalnya tabung tempat gas
dan udara luar) disebut lingkungan.

Istilah-istilah pada termodinamika

1.  Usaha (W)

Usaha adalah banyaknya energi yang dipindahkan ke lingkungannya atau
sebaliknya.
W = P.∆V
W = P (V2-V1)

2.  Kalor (Q)

Kalor adalah besarnya perpindahan energi antara sistem dan lingkungannya akibat
perbedaan suhu.

3.  Energi dalam (∆U)

Energi dalam adalah jumlah energi kinetik dan potensial dari semua atom-atom
atau molekul zat.

B.  Proses yang dialami gas

a)  Proses isobarik : suatu proses perubahan keadaan gas pada tekanan tetap.
termodinamika

b)  Proses Isokhorik : suatu proses perubahan keadaan gas pada volume tetap
(V = tetap).
termodinamika
c)  Proses isotermal (isotermis) : proses yang berlangsung pada suhu tetap.

termodinamika
d) Proses adiabatik : suatu proses perubahan keadaan gas dimana tidak ada kalor
yang masuk atau ke luar dari sistem (gas). (Q = 0)
termodinamika




HUKUM I TERMODINAMIKA

“ Jumlah kalor yang diberikan ∆Q suatu sistem sama dengan besarnya usaha yang
dilakukan W sistem tersebut dan perubahan energi dalam sistem ∆U.
termodinamika
Dapat dijelaskan dengan gambar sebagai berikut :

termodinamika


HUKUM II TERMODINAMIKA

Menurut:
1.  Kelvin dan Plank menyatakan bahwa tidaklah mungkin mengubah seluruh
energi panas menjadi energi mekanik.
2.  Clausius menyatakan tidaklah mungkin menyerap panas dari reservoir dingin
ke reservoir panas tanpa melakukan usaha pada sistem itu.

Hal ini berari bahwa tidaklah mungkin membuat mesin kalor dengan efisiensi
100% yaitu mengubah seluruh energi panas (Q) menjadi usaha (W) seluruhnya
tanpa ada kalor yang dibuang ke reservoir dingin.

EFISIENSI MESIN (η)

Efisiensi mesin ialah perbandingan kerja W yang dilakukan oleh mesin tersebut
dengan kalor yang diterimanya.

termodinamika

Kamis, 22 Januari 2015

PERBANDINGAN



A.     DEFINISI
Secara umum perbandingan ditulis, sebagai berikut.
rumus mtk perbandingan
  





B.     PERBANDINGAN UMUM
mtk perbandingan smk












      C.     PERBANDINGAN SENILAI
Perbandingan dua besaran disebut senilai (berbanding lurus) apabila salah satu besaran nilainya diperbesar, dan besaran lainnya juga ikut membesar, begitu juga sebaliknya.

CONTOH:
Perbandingan senilai dinyatakan dalam bentuk.
rumus umum senilai

per. senilai mtk
contoh senilai


D.    PERBANDINGAN BERBALIK NILAI
Dua besaran berbanding terbalik apabila salah satu besaran yang dibandingkan nilainya diperbesar, maka nilai besaran yang lain semakin kecil, demikian juga sebaliknya.

rumus umum berbalik
contoh soal

Kamis, 01 Januari 2015

HUKUM



a.      Pengertian Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

b.      Unsur-unsur, ciri, dan sifat Hukum

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum meliputi beberapa unsur, ciri, dan sifat berikut.

1)      Unsur-unsur Hukum

a)      Peraturan yang dibuat merupakan peraturan mengenal tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b)      Peraturan tersebut dibuat oleh penguasa negara, baik dalam kapasitas sebagai penegak Hukum atau sebaai penyelenggara lainnya.
c)      Peraturan tersebut bersifat memaksa.
d)     Memiliki sanksi bagi pelanggar peraturan.

2)      Ciri-ciri Hukum

a)      Adanya perintah dan larangan.
b)      Perintah dan larangan itu harus di patuhi atau ditaati oleh setiap orang.

3)      Sifat Hukum

Hukum bersifat mengatur dan memaksa.

c.       Tujuan Hukum

Hukum yang berkualitas adalah Hukum yang menjamin kepastian hak dan kewajiban secara seimbang kepada tiap-tiap orang. Oleh sebab itu, tujuan Hukum yaitu menjaga kepastian Hukum dan sendi-sendi keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tentang tujuan Hukum, beberapa ahli mengemukakannya sebagai berikut.
1)      Menurut L.J. van Apeldoorn, Hukum bertujuan untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.
2)      Menurut J. van Kan, Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3)      Menurut E. Utrecht, Hukum bertujuan untuk menjamin kepastian Hukum dalam pergaulan manusia.
Dari beberapa pendapat ahli mengenai tujuan Hukum, dapat disimpulkan tujuan Hukum yaitu untuk menjamin kepastian Hukum, ketertiban, kedamaian, dan kedilan dalam masyarakat.

d.      Fungsi Hukum

Mengenai fungsi Hukum, Bachsan Mustafa menyebutkan ada tiga poin yang dapat menggambarkannya.

1)      Menjamin kepastian Hukum

Artinya bahwa Hukum dalam konsep dan praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan Hukum dan tidak dengan sewenang-wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.

2)      Menjamin keadilan sosial

Artinya bahwa Hukum mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupan.

3)      Berfungsi pengayoman

Artinya bahwa Hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan maupun segala hak yang dimilikinya.