1. Pengertian Norma
Norma adalah suatu kaidah
yang digunakan sebagai standar atau aturan Hukum tentang perbuatan manusia,
mana yang benar mana yang salah, serta mana yang baik mana yang buruk.
Norma selanjutnya digunakan sebagai peraturan hidup manusia dalam pergaulan Masyarakat.
2. Pentingnya Norma dalam Masyarakat
Pentingnya Norma dalam Masyarakat
disebabkan karena Norma mempunyai peranan berikut ini.
a.
Menciptakan ketertiban
di Masyarakat
b.
Mencegah benturan
kepentingan di Masyarakat
c.
Memberi petunjuk bagi
setiap individu dalam menjalani kehidupan
3. Jenis-jenis Norma
Pada dasarnya, kaidah
atau Norma berisi perintah dan larangan. Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akan
mendatangkan kebaikan. Sebaliknya, larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu yang
negatif atau buruk karena akan menimbulkan hal yang tidak baik.
a. Norma Agama
Norma Agama merupakan peraturan
hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan
ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Pelanggaran Norma
ini diancam Hukuman dari Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat.
b. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan merupakan peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
Peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan
disadari setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Pelanggaran
Norma ini mengakibatkan rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi si
pelanggar.
c. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan merupakan peraturan
hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur
tingkah laku menusia di sekitarnya. Pelanggaran Norma ini mengakibatkan celaan
atau pengasingan dari lingkungan Masyarakat.
d. Norma Hukum
Norma Hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa
negara. Bersifat memaksa dan mempunyai
sanksi-sanksi yang tegas. Pelanggaran Norma ini akan mendapatkan sanksi berupa Hukuman
penjara atau denda sejumlah uang dan sitaan atas benda yang berkaitan dengan
pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar