Selasa, 23 Desember 2014

ADAT ISTIADAT, KEBIASAAN, DAN PERATURAN



          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Adat adalah aturan dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala. Selain itu, Adat juga dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia. Di Indonesia, aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia bisa menjadi sebuah aturan Hukum yang mengikat disebut Hukum Adat.

Adapun Adat Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Adat Istiadat juga bertujuan mengatur kehidupan manusia di masyarakat.

          Istilah Hukum Adat (Adatrecht) pertama kali di temukan oleh C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul De Atjehers (tahun 1893). Dalam buku tersebut dijelaskan tentang pengertian Hukum Adat, yaitu sebagai berikut.

1.     Hukum Adat adalah Hukum yang dulu pernah disebut juga Hukum Rakyat (volksrecht). Maksudnya, Hukum Rakyat yaitu Hukum seperti benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani Rakyat dan mencerminkan tindak tanduk Rakyat yang seirama dengan Adat Istiadatnya.
2.     Hukum Adat adalah Hukum yang norma-normanya berasal dari Hukum islam dan Hukum gereja. Kemudian kedua Hukum tersebut telah sebegitu jauh menjelma menjadi Adat Istiadat Rakyat (gerecipieerd).
3.     Hukum Adat adalah Hukum yang norma-normanya dapat dikenal dari berbagai aturan Adat desa di Pulau Bali dan aturan Adat yang ada di keraton Yogyakarta dan Surakarta.

Pengertian kebiasaan hampir sama dengan pengertian Adat. Bedanya, kebiasaan dipergunakan untuk perorangan, sedangkan Adat dipergunakan untuk sekelompok orang. Adapaun pengertian peraturan adalah petunjuk, kaidah, dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur manusia sebagai anggota masyarakat.

Adanya norma, Adat Istiadat, kebiasaan, dan peraturan bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia sehari-hari supaya di masyarakat tercipta suatu kehidupan yang tertib, aman, dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar