Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Adat adalah aturan dan perbuatan yang lazim
dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala. Selain itu, Adat juga dapat
diartikan sebagai aturan-aturan yang
mengatur kehidupan manusia. Di Indonesia, aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia bisa menjadi sebuah
aturan Hukum yang mengikat disebut Hukum
Adat.
Adapun
Adat
Istiadat adalah tata kelakuan
yang kekal dan turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga
kuat hubungan dan penyatuannya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Adat Istiadat
juga bertujuan mengatur kehidupan manusia di masyarakat.
Istilah Hukum Adat (Adatrecht) pertama
kali di temukan oleh C. Snouck Hurgronje
dalam bukunya yang berjudul De
Atjehers (tahun 1893). Dalam buku tersebut dijelaskan tentang pengertian Hukum
Adat, yaitu sebagai berikut.
1.
Hukum Adat adalah Hukum
yang dulu pernah disebut juga Hukum Rakyat (volksrecht).
Maksudnya, Hukum Rakyat yaitu Hukum seperti benar-benar hidup dalam kesadaran
hati nurani Rakyat dan mencerminkan tindak tanduk Rakyat yang seirama dengan Adat
Istiadatnya.
2. Hukum
Adat adalah Hukum yang norma-normanya berasal dari Hukum islam dan Hukum
gereja. Kemudian kedua Hukum tersebut telah sebegitu jauh menjelma menjadi Adat
Istiadat Rakyat (gerecipieerd).
3. Hukum
Adat adalah Hukum yang norma-normanya dapat dikenal dari berbagai aturan Adat
desa di Pulau Bali dan aturan Adat yang ada di keraton Yogyakarta dan
Surakarta.
Pengertian kebiasaan
hampir sama dengan pengertian Adat. Bedanya, kebiasaan dipergunakan untuk perorangan,
sedangkan Adat dipergunakan untuk
sekelompok orang. Adapaun pengertian peraturan adalah petunjuk, kaidah, dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur
manusia sebagai anggota masyarakat.
Adanya norma, Adat
Istiadat, kebiasaan, dan peraturan bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia
sehari-hari supaya di masyarakat tercipta suatu kehidupan yang tertib, aman,
dan sejahtera.