Selasa, 23 Desember 2014

ADAT ISTIADAT, KEBIASAAN, DAN PERATURAN



          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Adat adalah aturan dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala. Selain itu, Adat juga dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia. Di Indonesia, aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia bisa menjadi sebuah aturan Hukum yang mengikat disebut Hukum Adat.

Adapun Adat Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Adat Istiadat juga bertujuan mengatur kehidupan manusia di masyarakat.

          Istilah Hukum Adat (Adatrecht) pertama kali di temukan oleh C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul De Atjehers (tahun 1893). Dalam buku tersebut dijelaskan tentang pengertian Hukum Adat, yaitu sebagai berikut.

1.     Hukum Adat adalah Hukum yang dulu pernah disebut juga Hukum Rakyat (volksrecht). Maksudnya, Hukum Rakyat yaitu Hukum seperti benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani Rakyat dan mencerminkan tindak tanduk Rakyat yang seirama dengan Adat Istiadatnya.
2.     Hukum Adat adalah Hukum yang norma-normanya berasal dari Hukum islam dan Hukum gereja. Kemudian kedua Hukum tersebut telah sebegitu jauh menjelma menjadi Adat Istiadat Rakyat (gerecipieerd).
3.     Hukum Adat adalah Hukum yang norma-normanya dapat dikenal dari berbagai aturan Adat desa di Pulau Bali dan aturan Adat yang ada di keraton Yogyakarta dan Surakarta.

Pengertian kebiasaan hampir sama dengan pengertian Adat. Bedanya, kebiasaan dipergunakan untuk perorangan, sedangkan Adat dipergunakan untuk sekelompok orang. Adapaun pengertian peraturan adalah petunjuk, kaidah, dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur manusia sebagai anggota masyarakat.

Adanya norma, Adat Istiadat, kebiasaan, dan peraturan bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia sehari-hari supaya di masyarakat tercipta suatu kehidupan yang tertib, aman, dan sejahtera.

Jumat, 12 Desember 2014

NORMA DALAM MASYARAKAT



1.     Pengertian Norma

Norma adalah suatu kaidah yang digunakan sebagai standar atau aturan Hukum tentang perbuatan manusia, mana yang benar mana yang salah, serta mana yang baik mana yang buruk. Norma selanjutnya digunakan sebagai peraturan hidup manusia dalam pergaulan Masyarakat.


2.     Pentingnya Norma dalam Masyarakat

Pentingnya Norma dalam Masyarakat disebabkan karena Norma mempunyai peranan berikut ini.
a.       Menciptakan ketertiban di Masyarakat
b.      Mencegah benturan kepentingan di Masyarakat
c.       Memberi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan


3.     Jenis-jenis Norma

Pada dasarnya, kaidah atau Norma berisi perintah dan larangan. Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akan mendatangkan kebaikan. Sebaliknya, larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu yang negatif atau buruk karena akan menimbulkan hal yang tidak baik.

a.     Norma Agama

Norma Agama merupakan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Pelanggaran Norma ini diancam Hukuman dari Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat.


b.    Norma Kesusilaan

Norma Kesusilaan merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan disadari setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Pelanggaran Norma ini mengakibatkan rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi si pelanggar.

c.      Norma Kesopanan

Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku menusia di sekitarnya. Pelanggaran Norma ini mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan Masyarakat.

d.    Norma Hukum

Norma Hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara. Bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Pelanggaran Norma ini akan mendapatkan sanksi berupa Hukuman penjara atau denda sejumlah uang dan sitaan atas benda yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak Hukum.