Kamis, 22 Januari 2015

PERBANDINGAN



A.     DEFINISI
Secara umum perbandingan ditulis, sebagai berikut.
rumus mtk perbandingan
  





B.     PERBANDINGAN UMUM
mtk perbandingan smk












      C.     PERBANDINGAN SENILAI
Perbandingan dua besaran disebut senilai (berbanding lurus) apabila salah satu besaran nilainya diperbesar, dan besaran lainnya juga ikut membesar, begitu juga sebaliknya.

CONTOH:
Perbandingan senilai dinyatakan dalam bentuk.
rumus umum senilai

per. senilai mtk
contoh senilai


D.    PERBANDINGAN BERBALIK NILAI
Dua besaran berbanding terbalik apabila salah satu besaran yang dibandingkan nilainya diperbesar, maka nilai besaran yang lain semakin kecil, demikian juga sebaliknya.

rumus umum berbalik
contoh soal

Kamis, 01 Januari 2015

HUKUM



a.      Pengertian Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

b.      Unsur-unsur, ciri, dan sifat Hukum

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum meliputi beberapa unsur, ciri, dan sifat berikut.

1)      Unsur-unsur Hukum

a)      Peraturan yang dibuat merupakan peraturan mengenal tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b)      Peraturan tersebut dibuat oleh penguasa negara, baik dalam kapasitas sebagai penegak Hukum atau sebaai penyelenggara lainnya.
c)      Peraturan tersebut bersifat memaksa.
d)     Memiliki sanksi bagi pelanggar peraturan.

2)      Ciri-ciri Hukum

a)      Adanya perintah dan larangan.
b)      Perintah dan larangan itu harus di patuhi atau ditaati oleh setiap orang.

3)      Sifat Hukum

Hukum bersifat mengatur dan memaksa.

c.       Tujuan Hukum

Hukum yang berkualitas adalah Hukum yang menjamin kepastian hak dan kewajiban secara seimbang kepada tiap-tiap orang. Oleh sebab itu, tujuan Hukum yaitu menjaga kepastian Hukum dan sendi-sendi keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tentang tujuan Hukum, beberapa ahli mengemukakannya sebagai berikut.
1)      Menurut L.J. van Apeldoorn, Hukum bertujuan untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.
2)      Menurut J. van Kan, Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3)      Menurut E. Utrecht, Hukum bertujuan untuk menjamin kepastian Hukum dalam pergaulan manusia.
Dari beberapa pendapat ahli mengenai tujuan Hukum, dapat disimpulkan tujuan Hukum yaitu untuk menjamin kepastian Hukum, ketertiban, kedamaian, dan kedilan dalam masyarakat.

d.      Fungsi Hukum

Mengenai fungsi Hukum, Bachsan Mustafa menyebutkan ada tiga poin yang dapat menggambarkannya.

1)      Menjamin kepastian Hukum

Artinya bahwa Hukum dalam konsep dan praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan Hukum dan tidak dengan sewenang-wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.

2)      Menjamin keadilan sosial

Artinya bahwa Hukum mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupan.

3)      Berfungsi pengayoman

Artinya bahwa Hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan maupun segala hak yang dimilikinya.