a. Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang dibuat
oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh
masyarakat.
b. Unsur-unsur, ciri, dan sifat Hukum
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum meliputi beberapa unsur,
ciri, dan sifat berikut.
1)
Unsur-unsur Hukum
a)
Peraturan yang dibuat merupakan
peraturan mengenal tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b)
Peraturan tersebut dibuat oleh
penguasa negara, baik dalam kapasitas sebagai penegak Hukum atau sebaai
penyelenggara lainnya.
c)
Peraturan tersebut bersifat
memaksa.
d)
Memiliki sanksi bagi pelanggar
peraturan.
2)
Ciri-ciri Hukum
a)
Adanya perintah dan larangan.
b)
Perintah dan larangan itu harus di
patuhi atau ditaati oleh setiap orang.
3)
Sifat Hukum
Hukum bersifat mengatur dan memaksa.
c. Tujuan Hukum
Hukum
yang berkualitas adalah Hukum yang menjamin kepastian hak dan kewajiban secara
seimbang kepada tiap-tiap orang. Oleh sebab itu, tujuan Hukum yaitu menjaga
kepastian Hukum dan sendi-sendi keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tentang
tujuan Hukum, beberapa ahli mengemukakannya sebagai berikut.
1) Menurut L.J. van Apeldoorn, Hukum
bertujuan untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.
2) Menurut J. van Kan, Hukum
bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3)
Menurut E. Utrecht, Hukum bertujuan untuk menjamin kepastian Hukum dalam
pergaulan manusia.
Dari beberapa pendapat ahli mengenai tujuan Hukum, dapat disimpulkan
tujuan Hukum yaitu untuk menjamin kepastian Hukum, ketertiban, kedamaian, dan
kedilan dalam masyarakat.
d.
Fungsi Hukum
Mengenai fungsi Hukum, Bachsan Mustafa menyebutkan ada tiga poin yang dapat
menggambarkannya.
1)
Menjamin kepastian Hukum
Artinya bahwa Hukum dalam
konsep dan praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk
diperlakukan berdasarkan aturan Hukum dan tidak dengan sewenang-wenang oleh
negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.
2)
Menjamin keadilan sosial
Artinya bahwa Hukum mampu
memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat
dalam segala aspek kehidupan.
3)
Berfungsi pengayoman
Artinya bahwa Hukum mampu
memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik
terhadap jiwa, badan maupun segala hak yang dimilikinya.